Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), SPMI yang sesuai dengan UU Dikti dapat dirangkum sebagai berikut:
- Otonom
SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau istilah lain) maupun pada aras perguruan tinggi.
Mutu yang selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi, yang bersifat independen namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku di DIKTI, BAN-PT maupun LAM PT.
Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki mutu lulusan yang sama sebagaimana harapan pemerintah namun perguruan tinggi memiliki cirri khas tertentu yang bersifat otonom sesuai visi misi nya.
- Terstandar
SPMI menggunakan SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) yang ditetapkan oleh Mendikbud dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Standar Minimal sebuah perguruan tinggi yang diharapkan pemerintah sudah ada pada SN Dikti. Maka standar mutu yang minimal wajib ada di setiap Perguruan Tinggi antara lain Tridarma perguruan tinggi yakni Standar Isi (kurikulum); Standar Penelitian; Standar Pengabdian kepada Masyarakat, kemudian standar ini dapat dikembangkan sesuai kebutuhan visi dan misi perguruan tinggi. Sehingga setiap kegiatan yang ada di perguruan tinggi memiliki standar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan yang terdokumentasi dengan baik.
- Akurasi
SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Perguruan Tinggi wajib menyamakan dalam validasi data yang ada di internal perguruan tinggi dengan data pelaporan di PD Dikti. Hal ini dimaksudkan agara akurasi data setiap kegiatan perguruan tinggi dapat terevaluasi dengan baik dan dapat digunakan sebagimana semestinya.
Contoh : Data Dosen setiap perguruan tinggi wajib minimal 6 (enam) dosen di setiap prodi dengan rasio 1 : 30 untuk perguruan tinggi kesehatan, maka nama dosen antara di internal perguruan tinggi dan PD Dikti sama, Rasio terpenuhi tidak lebih dari 1:30, seluruh aktifitas dosen terpantau sama antara internal perguruan tinggi dengan PD Dikti mulai aktifitas PBM, Penelitian, dan Pengabdian Masyakaratnya dan bukti peksanaannya juga terdokumentasi dengan baik di internal perguruan tinggi dan di PD Dikti. Begitu pula Mahasiswa mulai dari masuk sampai menjadi alumni terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk mutu dan akurasi data valid di institusi perguruan tinggi.
- Berencana dan Berkelanjutan
SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti yang membentuk suatu siklus. Setiap standar yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi tidak bisa tidak menerapkan lima langkah penjaminan mutu PPEPP. Hal ini dilakukan untuk melihat keefektifan sebuah standar yang di buat. Sekaligus menyempurnakan standar yang sudah di buat, karena setiap tahun mutu yang di harapkan akan meningkat dari tahun yang sebelumnya maka standar akan menyesuaikan dengan peningkatan mutu tersebut. Maka PPEPP menjadi harga mati yang wajib dilakukan oleh manajemen perguruan tinggi di setiap lavel kepemimpinan (struktur organisasi) bagian, unit, lembaga, dan prodi dalam rangka penjaminan mutu.
- Terdokumentasi
Seluruh langkah dalam siklus SPMI didokumentasikan secara sistematis. Hal lain yang tidak disebutkan di atas, antara lain tentang tata kelola SPMI, sumber daya, dan pendanaan pelaksanaan SPMI, serta evaluasi pelaksanaan Standar Dikti ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. Hal ini, dokumentasi yang sepertinya yang menjadi kendala bagi perguruan tinggi yang belum memiliki budaya mutu yang baik, atau belum memiliki sistem pengendalian dokumen yang baik.
Perguruan Tinggi yang baik administrasinya serta baiknya SDM yang menjalankan administasinya tentu akan mendokumentasikan setiap aktifitasnya sesuai standar yang ditetapkan. Bahwkan apabila pendokumentasian dengan baik akan memberikan peningkatan mutu di setiap tahunnya, karena akan tahu administrasi atau standar mutu apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan di tahun yang akan datang.
Perlu kami sampaikan pula tentang keberadaan unit SPMI untuk mengelola SPMI, menurut UU Dikti bukan merupakan keharusan, melainkan yang menjadi keharusan adalah keberadaan SPMI di setiap perguruan tinggi. Maka baiknya SPMI sebenarnya adalah sejauhmana Manajemen Perguruan Tinggi mensosialisasikan, menanamkan, dan memantau budaya patuh administrasi dan pentingnya penjaminan mutu untuk dilaksanakan oleh SDM yang ada didalamnya.
Referensi : Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2014