Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
STIKes Madani Yogyakarta telah mencanangkan sebuah komitmen yang akan diwujudkan ke depan, yakni Visi dan Misi yang telah dipublikasikan ke seluruh civitas akademika sebagai bentuk pemantapan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Visi dan Misi STIKes Madani Yogyakarta yakni :
- Visi : Menghasilkan tenaga kesehatan yang berakhlak mulia, profesional, dan sanggup mendakwahkan islam sesuai Manhaj Salaf serta mampu menghadapi persaingan global pada tahun 2020.
- Misi :
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi) yang bermutu tinggi, inovatif, Islami sesuai Manhaj Salaf .
- Mengembangkan sistem dan atmosfer akademik yang kondusif bagi terselenggaranya Tridharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan sarana-prasarana akademik, sumberdaya manusia dan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) secara bertahap dan berkesinambungan.
Dalam upaya menjaga terwujudnya visi dan misi ini, STIKes Madani Yogyakarta membuat Struktur Organisasi yang akan berfungsi menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur. Hal ini dilakukan sejak berdirinya STIKes Madani Yogyakarta pada tahun 2009 yang ditandai dengan SK Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 148/D/O/2009. STIKes Madani Yogyakarta berupaya meningkatkan upaya mutu institusi, salah satunya terwujud lembaga yang berupaya konsen dan komitmen untuk melihat mutu perguruan tinggi yang selaras dengan visi misi STIKes Madani Yogyakarta. Kami menamakan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Semangat mutu ini berkembang sejalan dengan tumbuhnya STIKes Madani Yogyakarta, yang saat itu posisi LPM ini independen sebagaimana Senat Akademik, yang bersifat koordinatif dengan Ketua STIKes. Lembaga Penjaminan mutu ini meresap ke seluruh Program Studi yang ada yang kami namakan Gugus/Unit Mutu Prodi. Hal ini (struktur LPM) bertahan hingga tahun 2014.
Hasil dari proses penjaminan mutu internal di STIKes Madani Yogyakarta, kami tingkatkan dengan melakukan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yakni melakukan Akreditasi Prodi. Akreditasi ini dimulai dari Prodi DIII Kebidanan yang mendapatkan Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 15 Juni 2012 dengan nomor 011/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/VI/2012. Proses pengakuan mutu Eksternal terus berlanjut tidak lama dua bulan dari Akreditasi DIII Kebidanan menyusul pada tanggal 03 Agustus 2012 prodi S1 Ilmu Keperawatan mendapatkan Akreditasi dari BAN-PT dengan nomor 023/BAN-PT/Ak-XV/S1/VIII/2012. Proses Penjaminan Mutu terus berlanjut lagi dengan jeda hamper satu tahun tepatnya pada tanggal 21 September 2013 Prodi DIII Farmasi mendapatkan Akreditasi dari BAN-PT dengan nomor 190/SK/BAN-PT/Ak-XIII/Dpl-III/IX/2013.
Kemudian pada tahun 2014 kami STIKes Madani Yogyakarta melakukan perubahan Struktur Organisasi yang lebih efektif yang menyesuaikan dengan kondisi saat itu yakni LPM berada langsung di bawah instruksi dan koordinasi dengan Ketua STIKes Madani Yogyakarta. Namun hal ini tidak menutup proses perbaikan mutu di tingkat institusi atau prodi, karena memang mutu seharusnya sebagai budaya di Perguruan Tinggi hingga nanti.
Hal yang semakna dengan penjaminan mutu di STIKes Madani Yogyakarta ini, sebagai landasan paying hukum Pendidikan Tinggai yakni yang tercantum pada Pasal 51 UU Dikti, Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Begitu pula pada Pasal 52 UU Dikti dinyatakan bahwa SPM Dikti ditetapkan oleh Mendikbud dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM Dikti dilakukan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti).
ttd
Lembaga Penjaminan Mutu STIKes Madani Yogyakarta (lpm.stikma)