Pada tahun 2009, STIKes Madani Yogyakarta menyatakan visi untuk Menyelenggarakan penelitian yang memiliki daya ungkit bagi pengembangan keilmuan, mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Yang berorientasi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Mengingat pentingnya kegiatan penelitian, STIKes Madani Yogyakarta telah mengambil beberapa langkah yang menempatkan banyak penekanan pada penelitian. Salah satu langkah ini menyatukan kegiatan penelitian dan pelayanan masyarakat menjadi satu lembaga yang disebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau LPPM STIKes Madani Yogyakarta dilahirkan sebagai hasil dari penggabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat, keduanya merupakan lembaga STIKes Madani Yogyakarta. Dasar hukum untuk pembentukannya adalah SK Ketua STIKes nomor 008/SKP/SMY/IX/2009. Melalui penggabungan dari dua lembaga tersebut, diharapkan hasil dari kegiatan penelitian yang dilakukan di STIKes Madani Yogyakarta bermanfaat bagi masyarakat dan cukup dekat dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Selanjutnya diharapkan dengan adanya penyatuan peran LPPM STIKes Madani Yogyakarta tersebut dapat mendukung untuk mencapai visi sebagai menjadi institusi yang berakhlak mulia, profesional, dan sanggup mendakwahkan islam sesuai Manhaj Salaf serta mampu menghadapi persaingan global pada tahun 2020 secara optimal.

Secara struktural, posisi LPPM berada di bawah koordinasi Ketua STIKes Madani Yogyakarta. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatannya LPPM berkonsultasi dan melaporkan hasil penelitian ke Ketua STIKes Madani Yogyakarta. Tugas LPPM adalah memfasilitasi, mengkoordinasikan dan melakukan penelitian serta kegiatan pelayanan masyarakat di STIKes Madani Yogyakarta, serta terus melakukan pembangunan dan peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pelayanan masyarakat, dan melaksanakan penelitian multi-disiplin dan atau penelitian kolaboratif.

KETUA LPPM STIKes MADANI YOGYAKARTA

Arif Rohman Mansur, S.Kep. Ns

NIDN : 0528088701