Oleh : Bingar Hernowo
Swamedikasi atau pengobatan sendiri dalah perilaku untuk mengatasi sakit ringan sebelum mencari pertolongan ke petugas atau fasilitas kesehatan. Lebih dari 60% dari anggota masyarakat melakukan swamedikasi, dan 80% di antaranya mengandalkan obat modern (Anonim, 2010).Swamedikasi merupakan bagian dari self-care di mana merupakan, usahapemilihan dan penggunaan obat bebas oleh individu untuk mengatasi gejala atausakit yang disadarinya (WHO, 2018).
Dengan tidak adanya pendampingan dari tenaga kesehatan maupun peresepan dokter, maka pengunaan obat tradisional dalam swamedikasi seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip manajemen penggunaan obat. Selain itu, sebagaimana hasil penelitian yang menyatakan bahwa tingkat pengetahuan swamedikasi obat tradisional responden sebagian besar masih berada pada kategori kurang dengan jumlah 16 orang atau 53,33%, maka dalam upaya efektifitas dan meminimalkan kesalahan dalam konsumsi obat tradisional dalam swamedikasi maka diperlukan sebuah manajemen penggunaan obat tradisional yang harus diterapkan oleh masyarakat pelaku swamedikasi.
Manajemen penggunaan obat tradisional dalam swamedikasi dapat dilakukan melalui lima tahapan yang bisa kita singkat dalam 5ME (Menetapkan, Mendapatkan, Menggunakan, Menyimpan, Membuang)
- Menetapkan
Proses ini adalah pertimbangan dari masyarakat saat akan memutuskan untuk meringankan sakitnya dengan konsumsi obat tradisional. Proses penetapan ini melibatkan kadar sakit yang diderita, sehingga masyarakat memutuskan tidak perlu berkunjung ke dokter atau layanan kesehatan. Masyarakat bisa memilih obat tradisional jika level rasa nyeri dan penyakit yang diderita dalam skala ringan yang tidak menggangu fungsi organ tubuh bagian dalam. Selain itu, pertimbangan pemilihan penetapan obat tradisional juga dilakukan setelah melakukan berbagai research tentang testimoni baik dari keluarga, teman, maupun media lainnya.
Obat yang bisa dikonsumsi tanpa resep termasuk obat tradisional harus memenuhi kriteria berikut: (Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993).
- Tidak dikontraindikasikan untuk pengguna pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun, dan orang tua diatas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
- Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang pravalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri.
- Mendapatkan
Proses ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh masyarakat saat membeli obat tradisional. Pembelian obat tradisional terbaik adalah di apotek karena tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker akan melakukan edukasi tentang manfaat, cara konsumsi, dan kapan harus berhenti konsumsi. Namun, jika masyarakat sudah mempunyai sumber yang kaya tentang obat tradisional yang akan dikonsumsi maka masyarakat bisa membeli di toko jamu maupun warung-warung dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
- Memastikan bahwa obat tradisional sudah mendapatkan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Melakukan pengecekan masa kadaluarsa
- Membaca detail aturan konsumsi obat tradisional
- Memperhatikan detail fisik obat masih terkemas dengan baik
- Memperhatikan efek samping dari obat tradisional yang dibeli
- Menggunakan
Proses konsumsi obat tradisional pada prinsipnya sama dengan obat modern atau kimia, yaitu sesuai dengan aturan konsumsi yang ditetapkan. Over dosis atau ketidaksesuaian konsumsi dengan aturan minum yang ditetapkan akan menyebabkan dampak kurang baik bagi tubuh. Banyak masyarakat berpikir bahwa obat tradisional tidak mempunyai efek samping, tetapi faktanya obat tradisional tetap mempunyai efek samping jika tidak digunakan sebagaimana aturan konsumsi yang telah ditetapkan.
- Menyimpan
Proses penyimpanan akan mempengaruhi kualitas obat, termasuk diantaranya obat tradisional. Penyimpanan yang kurang benar akan mempengaruhi kualitas obat selanjutnya. Secara umum, penyimpanan obat dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (Depkes RI, 2016)
- Menjauhkan obat dari jangkauan anak-anak
- Menyimpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah yang tertutup rapat serta etiket yang masih lengkap
- Menyimpan obat ditempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung atau mengikuti aturan yang tertera pada kemasan
- Jangan meninggalkan obat didalam mobil dalam jangka waktu yang lama karena suhu yang tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat
- Jangan menyimpan obat yang telah kadaluarsa. Periksa obat dalam kotak obat secara berkala untuk menghindari pemakaian obat yang telah rusak atau kadaluarsa.
- Kondisi seperti panas, terpapar udara, sinar matahari dan kelembapan dapat merusak obat
- Letakkan obat pada lemari khusus untuk obat
- Membuang
Obat adalah zat yang berbahaya jika berada pada tempat yang tidak tepat, bahkan pembuangan obat pun bisa berdampak kurang baik juga buat lingkungan dan sekitar.