Service Center

+62 851-6778-6778

Email

info@umad.ac.id

Search

oleh Dosen STIKes Madani Ns. Isti Antari, S.Kep., M.Med.Ed.

Pasung adalah tindakan mengikat atau mengurung seseorang yang dianggap mengalami gangguan jiwa. Tindakan ini masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pasung masih terjadi di Yogyakarta. Salah satunya adalah stigma terhadap gangguan jiwa. Masyarakat masih menganggap bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa adalah orang yang berbahaya dan harus dijauhkan. Hal ini membuat keluarga atau kerabat dari orang yang mengalami gangguan jiwa memilih untuk memasungnya di rumah.

Faktor lain yang menyebabkan pasung masih terjadi di Yogyakarta adalah kurangnya akses terhadap layanan kesehatan mental. Di Yogyakarta, hanya ada beberapa rumah sakit jiwa yang menyediakan layanan kesehatan mental. Hal ini membuat banyak orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat mengakses layanan kesehatan mental yang mereka butuhkan.

Pasung adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasung dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan fisik dan mental bagi orang yang mengalaminya. Pasung juga dapat membuat orang yang mengalami gangguan jiwa semakin terisolasi dari masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk menghapus stigma terhadap gangguan jiwa dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental. Dengan demikian, tindakan pasung dapat dihentikan dan orang yang mengalami gangguan jiwa dapat mendapatkan hak-haknya.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghapus stigma terhadap gangguan jiwa:

Dengan melakukan hal-hal tersebut, kita dapat membantu menghapus stigma terhadap gangguan jiwa dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental. Hal ini akan membuat orang yang mengalami gangguan jiwa dapat mendapatkan hak-haknya dan hidup dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami via WhatsApp