Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 tahun 2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan, maka implementasi uji kompetensi bagi mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners telah dimulai tahun 2013.
Dalam Permenkes Nomor 1796 tahun 2011, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Uji kompetensi berfungsi sebagai standarisasi lulusan dalam rangka penjaminan mutu lulusan tenaga kesehatan, khususnya tenaga perawat dan tenaga bidan. Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Berdasarkan pengumuman dari Panitia Uji Kompetensi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi prosedur pendataan calon peserta uji kompetensi periode November-Desember 2014 adalah sebagai berikut :
- Pendataan dimulai tanggal 25 September-1 Oktober 2014 (diperpanjang s/d 3 Oktoober 2014)
- Jadwal pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagai berikut :
- 20 November 2014 untuk DIII Kebidanan
- 27 November 2014 untuk DIII Keperawatan
- 6-7 Desember untuk Profesi Ners
- Pendataan dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia di uk-nakes.org
Persyaratan peserta uji kompetensi bagi mahasiswa program DIII Kebidanan Periode II Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- Lulusan setelah 1 Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah namun belum memiliki sertifikat kompetensi
- Mahasiswa yang belum memiliki ijazah (belum lulus), tetapi telah menyelesaikan proses pendidikan :
- DIII Kebidanan reguler : menyelesaikan minimal 110 SKS
- Program khusus kebidanan : minimal 80 SKS
Prodi D-III Kebidanan STIKes Madani Yogyakarta pada tahun 2014 telah terdaftar sebagai peserta Uji Kompetensi Nasional Tahap II dengan jumlah 48 peserta. Pendataan peserta Uji Kompetensi Nasional dengan menggunakan sistem online. STIKes Madani Yogyakarta telah mendaftarkan diri sebagai tempat Uji Kompetensi Nasional dengan kapasitas 100 peserta ujian.
Pelaksananaan Uji Kompetensi Nasional Tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2014 memerlukan persiapan. Untuk itu, Prodi D-III Kebidanan STIKes Madani memfasilitasi mahasiswa dengan memberikan materi dan soal-soal latihan dengan harapan mahasiswa dapat berhasil & lulus Uji Kompetensi Nasional. Adapun soal-soal latihan dapat di download disini.