Dalam pelaksanaan perkuliahan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani memiliki beberapa aturan, diantaranya :
1. Tata tertib umum
a. Siap di ruang kelas 15 menit sebelum kuliah dimulai.
b. Keterlambatan menghadiri kuliah akan diberi sanksi oleh dosen pengajar pada saat itu.
c. Masuk pintu gerbang kampus harus memakai :
1)Nama dada ( identitas ) disebelah kiri.
2)Kaos kaki polos dan sepatu hitam sesuai ketentuan.
3)Seragam sesuai dengan ketentuan
2.Tata tertib khusus
a.Piket kelas harus menyiapkan perlengkapan perkuliahan 15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
b.Setelah perkuliahan berakhir, piket kelas harus mengembalikan/menyimpan kembali perlengkapan perkulaiahan ditempatnya.
c.Kelas harus tetap rapi dan bersih.
d.Jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan tugas piket ( misal dosen tidak mau mengajar, alat-alat hilang ) menjadi tanggung jawab piket dan komting.
e.Jika ada pergantian hari/jam mengajar dari dosen luar / dalam, piket harus menyampaikan ke sekretaris prodi untuk diatur pertemuan berikutnya.
3.Sanksi
a.Semua sanksi dicatat dalam buku pelanggaran
b.Melanggar tata tertib pertama kali peringatan lisan.
c.Melanggar kedua kali harus membuat surat pernyataan.
d.Melanggar ketiga kali dilakukan pemanggilan orang tua/wali mahasiswa.