Apa Prinsip Penjaminan Mutu Internal ?
Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), SPMI yang sesuai dengan UU Dikti dapat dirangkum sebagai berikut: Otonom SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau istilah lain) maupun pada aras perguruan tinggi. Mutu yang selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi, yang bersifat independen namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku di DIKTI, BAN-PT maupun LAM PT. Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki mutu lulusan yang sama sebagaimana harapan pemerintah namun perguruan tinggi memiliki cirri khas tertentu yang bersifat otonom sesuai visi misi nya. Terstandar...
Read More