|
URAIAN JABATAN
Bagian Kemahasiswaan
|
Nomor Dokumen
BAG-KMHS /JD-LPM/19 |
Nomor Revisi
00 |
Halaman
1 dari …. |
Tanggal Terbit
01 September 2014 |
Ditetapkan oleh
Lembaga Penjaminan Mutu |
STRUKTUR JABATAN |
Bagian Kemahasiswaan |
UNIT KERJA |
Kemahasiswaan |
INSTITUSI |
STIKes Madani Yogyakarta |
RINGKASAN JABATAN |
Bagian operasional pengelolaan dan pembinaan kemahasiswaan STIKes Madani Yogyakarta |
TUGAS POKOK |
Menyusun operasional rencana, melaksanakan tugas dan arahan, serta menyelenggarakan tugas-tugas pengelolaan, pembinaan dan kegiatan di bidang kemahasiswaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Ketua STIKes Madani Yogyakarta yang ditujukan pada upaya mewujudkan manajemen kemahasiswaan yang berorientasi pada pembentukan mahasiswa yang akademisi, bertanggungjawab dan mandiri. |
Rincian Tugas :
- Merencanakan dan menyelenggarakan program dan kegiatan peningkatan penalaran, pelatihan kepemimpinan, pendidikan karakter, pembinaan minat dan bakat kemahasiswaan
- Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan beasiswa, kerjasama dan fasilitas kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan penyuluhan bagi mahasiswa.
- Melaksanakan advokasi hukum kepada mahasiswa dalam hubungan dengan kegiatan dengan mahasiswa;
- Melayani konsultasi personal dan menjadi mediator berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan Proses perkuliahan.
- Distribusi volunteer mahasiswa penerima beasiswa ke unit-unit / Lembaga di Stikes Madani dan luar Stikes Madani,
- Menerbitkan surat ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan.
- Memproses dan melaksanakan pemilihan mahasiswa berprestasi/program keteladanan.
- Membina kerjasama untuk menciptakan suasana kependidikan yang baik dan nyaman dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan, pemeliharaan dan pemersatu mahasiswa.
- Mengawasi, mengkoordinasikan dan menyusun serta mensosialisasikan kalender kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembinaan yang tetap dilandasi nilai – nilai tanggung jawab yang bersifat akademika (ilmiah).
- Memanggil Mahasiswa yang bermasalah
- Mengirim surat pemanggil orang tua bagi mahasiswa yang bermasalah
- Mengontrol kegiatan Senat Kemahasiswaan/ Ikut serta rapat Senat Kemahasiswaan.
- Mengontrol persiapan pembentukan pengelola Senat Kemahasiswaan (Regenerasi)
- Bekerjasama dengan unit/bag lain dalam kegiatan Kampus dan Berkoordinasi dengan bidang bidang pengajaran dan bidang lainnya.
- Menerbitkan SK dan sertifikat Badan Organisasi kemahasiswaan.
- Melakukan pendampingan dan menerbitkan surat pengantar ke kantor imigrasi bagi mahasiswa asing.
- Ikut memantau dan mendukung optimalisasi fungsi asrama mahasiswa.
- Melakukan evaluasi program-program yang telah dijalankan.
|
WEWENANG |
- Menyusun perencanaan operasional kerja tahunan beserta proyeksi anggaran biayanya di bidang pengelolaan dan pembinaan kemahasiswaan
- Pengawasan & Pengelolaan Kegiatan Mahasiswa.
- Pembinaan kepada mahasiswa.
- Menjadi tempat mediasi penyambung aspirasi dan upaya menyelesaikan persoalan mahasiswa secara operasional.
- Menangani operasional dan mendata seluruh mahasiswa yang bermasalah
- Melakukan pengiriman pemanggilan orangtua mahasiswa yang bermasalah
- mendata seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Organisasi Mahasiswa.
- Melakukan kerjasama dengan bag/unit kerja lain dalam upaya membantu kegiatan mahasiswa
- Melakukan sosialisasi informasi tentang peraturan kemahasiswan dan perturan unit kegiatan kemahasiswaan.
- Koordinasi dengan BAAK dan Prodi terkait akademik mahasiswa
|
TANGGUNGJAWAB |
- Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja operasional;
- Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja;
- Kebenaran dan kelengkapan hasil kerja;
- Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas;
- Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja;
- Ketepatan pendayagunaan ATK;
- Ketepatan dan kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi;
- Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas;
|
SPESIFIKASI JABATAN |
- Kompetensi
|
Harus memiliki :
- Iman dan Taqwa kepada Alloh Ta’ala;
- Kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
- Memilki komunikasi yang baik;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berwawasan luas mengenai pembinaan mahasiswa;
- Bersedia mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Civitas Akademika;
- Pemahaman yang baik terkait organisasi;
- Pendidikan
|
|
Minimal S1/D IV |
- Pengalaman yang diperlukan
|
|
- Kursus, latihan kerja yang harus di ikuti
|
|
HUBUNGAN KERJA |
- Atasan :
|
Wakil Ketua III |
- Bawahan :
|
Unit Kegiatan Kemahasiswaan |
- Hubungan Koordinasi dengan unit kerja lain :
|
Prdi S1 Ilmu Keperawatan, DIII Kebidanan, DIII Farmasi; LPPM; UPT Lab & Perpustakaan; Personalia; BAUK; Kerumahtanggaan; Alumni; Humas dan Pemasaran; Asrama; BAAK |
|
|
|
|
|
|
|
Leave a Reply