Terkait Terkait Peraturan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)

Terkait Terkait Peraturan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)

Stikesmadani.ac.id- Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin secara resmi, membuat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan penomoran ijazah secara nasiinal yang di beri nama PIN ( Penomoran Ijazah Nasional ) dan SIVIL ( Sistem Verivikasi Ijazah Secara Elektronik).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi Pendidikan akademik dan Pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarkan oleh perguruan tinggi.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. Verifikasi Ijazah dilakukan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id dan berlaku sebagai PENGESAHAN; dan
  3. Sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.

Download Surat Edaran Penerapan Nomor Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL): SE-Dirjen-Dikti-No-7-Thn-2020-PIN-SIVIL

9 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami via WhatsApp